Palu, mediabengkulu.co β Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (24/7/2025).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, setelah melalui proses penyelidikan selama tiga bulan.
Tiga orang tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat merapat ke pantai menggunakan speed boat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua karung yang masing-masing berisi 15 paket sabu, serta tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.
Menurut Kombes Pribadi, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, guna mengambil sabu dari jaringan narkotika internasional.
Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di sejumlah pulau dalam perjalanan pulang.
βIni merupakan jaringan lama yang telah kami pantau sejak tahun 2021. Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,β ungkap Pribadi dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan internasional yang terkait dalam kasus ini. (**)
30 Kg Sabu Disita di Tolitoli, Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap






