RSUD Curup Akan Terapkan Sistem Baru untuk Layanan Rawat Inap

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Curup, Dhendi Novianto Saputra. (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – RSUD Curup akan segera menerapkan sistem baru untuk pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu kelas rawat inap standar atau KRIS.

Sistem KRIS ini akan menggantikan sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di RSUD Curup.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Curup, Dhendi Novianto Saputra, menjelaskan bahwa KRIS merupakan standar minimum yang akan diterima oleh peserta program jaminan kesehatan nasional.

Dengan KRIS, semua pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap yang sama dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

Selain itu, pasien juga akan mendapatkan pelayanan medis dan non-medis yang sama tanpa memandang kelas.

Saat ini RSUD Curup sedang dalam proses pembangunan 40 tempat tidur untuk KRIS yang ditargetkan selesai pada tahun 2025.

“Langkah ini kami ambil untuk memenuhi standar rumah sakit di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Dhendi, di ruang kerjanya, Jumat (14/02).

Dhendi menambahkan, Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun peraturan menteri kesehatan yang akan mengatur secara teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu paling lambat 30 Juni 2025.

“Setelah itu penerapan KRIS akan wajib dilakukan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata dia.

Implementasi KRIS akan menyeragamkan jenjang kelas layanan peserta JKN, yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria.

Kriteria tersebut meliputi:

  1. Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Terdapat ventilasi udara yang memadai.
  3. Ruangan harus memiliki pencahayaan yang cukup.
  4. Kelengkapan tempat tidur yang sesuai standar.
  5. Nakas atau meja kecil per tempat tidur tersedia.
  6. Temperatur ruangan yang sesuai atau stabil.
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi
  8. Mempertimbangkan kepadatan ruang rawat.
  9. Kualitas tempat tidur yang baik.
  10. Penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur.
  11. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas
  12. Penyediaan outlet oksigen.

Laporan: Yurnal // Editor: Sony