Kasus Pembunuhan Dua Bocah, Polisi Sebut Pelaku Hanya Satu Orang

Konferensi Pers di Mapolresta bengkulu, Selasa (22/4/2025). (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kasus pembunuhan dua bocah dengan korban Abiyu (9) dan Arjuna (8), asal Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, akhirnya terungkap.

Tak butuh waktu lama Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Unit Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku berinisial PT (17).

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.

Kasus tindak pidana pembunuhan ini murni hanya dilakukan oleh tersangka PT seorang diri. Pada Selasa 15 April 2025 lalu.

“Pelaku masih di bawah umur, namun telah tega menghabisi nyawa dua anak yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar Sudarno, dalam konferensi pers, Selasa (22/4) sore.

Kasus yang sangat memprihatinkan dan menyita perhatian banyak pihak ini terungkap setelah ditemukannya sesosok mayat seorang anak di kawasan Muara Jenggalu.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan korban kedua di dalam sebuah septictank yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

“Setelah identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan keterkaitan antara pelaku PT dan kedua korban,” kata Sudarno.

“Hasil pengembangan kemudian mengarahkan tim pada penemuan jasad kedua korban di lokasi yang berbeda,” tambah Sudarno.

Atas perbuatan yang dilakukan, PT dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Laporan: Helen // Editor: Sony