Bakal Ada Tersangka, Dugaan Kredit Fiktif di Lebong Naik Penyidikan

Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus saat melakukan penggeledahan. (foto: istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Lebong.

Dengan telah dinaikannya status dari tahap penyelidikan ke penyidikan perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka.

Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus juga telah menggeledah dua Gedung Kantor Bank Plat Merah tersebut.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen bukti.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang melibatkan oknum pegawai bank plat merah tersebut.

“Ada dua tim yang melakukan penggeledahan di Lebong. Terkait perkara di salah satu bank plat merah yang sedang kami tangani,” kata dia, Senin (28/4/2025).

Dari hasil penggeledahan di Kantor Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu Topos, polisi berhasil mengamankan dua boks berkas dan dokumen penting.

Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Plat Merah untuk mendalami kasus ini.

Sampai saat ini polisi belum mengumumkan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif tersebut.

Karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Bengkulu. (Hln)

Editor: Sony