Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Manna Divonis Satu Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Manna. (foto;dok/ist)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana RSUD Hasanudin Damrah Manna. Mereka masing-masing menerima hukuman satu tahun penjara.

Di ruang sidang yang penuh ketegangan, Ketua Majelis Hakim Paisol membacakan putusan terhadap Debby Utomo, mantan Direktur RSUD Hasanudin, serta dua rekannya, Yuniarti dan Vina Fitriani.

“Mereka terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi anggaran tahun 2022,” ujar Paisol, Selasa (29/4/2025).

Majelis hakim memvonis Debby Utomo satu tahun penjara, mengenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp126 juta.

Jika Debby tidak membayar uang pengganti, maka ia harus menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada Yuniarti, seorang ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Vina Fitriani pun menerima hukuman serupa: satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu Selatan menuntut Debby Utomo dengan 1,9 tahun penjara. Sementara Yuniarti dan Vina dituntut masing-masing 1,6 tahun.

JPU juga mencatat bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp330 juta dari total anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

Kasus ini kembali memperlihatkan betapa rentannya sektor pelayanan kesehatan terhadap praktik korupsi. Meski nilai kerugian negara tergolong besar, vonis satu tahun terhadap ketiga terdakwa memunculkan pertanyaan publik: apakah keadilan benar-benar sudah ditegakkan, atau justru menyisakan tanda tanya? (Hln)