Bengkulu, mediabengkulu.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pilkada 2024 dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua pejabat lainnya.
Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (30/4/2025).
Sidang kali ini diwarnai dengan kritik tajam terhadap proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara terdakwa IF, Jecky Haryanto, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai terdakwa.
Ia menilai posisi IF sebagai kepala organisasi perangkat daerah di Bengkulu Selatan tidak berbeda dengan banyak pejabat lainnya yang tidak diproses hukum.
“Posisi klien kami ini sama dengan kepala OPD lain yang juga bertanggung jawab di wilayah masing-masing. Tapi kenapa hanya IF yang jadi terdakwa? Kenapa kepala OPD lain tidak?,” ujar Jecky di hadapan majelis hakim.
Jecky juga menyoal tuduhan gratifikasi atas bantuan kampanye yang diberikan kepada Rohidin Mersyah saat dalam masa cuti sebagai bakal calon kepala daerah.
Dalam masa cuti Rohidin Mersyah tidak memiliki kewenangan administratif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Apakah ada aturan bahwa Cakada boleh menerima bantuan kampanye? Jika bantuan itu diberikan saat masa cuti, apakah itu bisa disebut gratifikasi?,” tanya Jecky kepada saksi dari Komisi Pemilihan Umum.
Saksi dari KPU menjelaskan bahwa secara aturan, calon kepala daerah diperbolehkan menerima bantuan kampanye.
Namun ia tidak memberikan penjelasan spesifik terkait status bantuan saat masa cuti.
Sejumlah saksi lainnya dalam persidangan menyatakan bahwa mereka memberikan bantuan secara sukarela.
Tanpa paksaan dan tidak menyebut adanya persekongkolan antara Rohidin Mersyah dengan para terdakwa lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Faisol menyoroti ketimpangan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
Ia menyebut banyak pihak terlibat dalam aliran dana, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.
“Ini banyak betul yang berikan uang, kenapa cuma tiga terdakwa yang dibawa ke pengadilan. Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang,” kata Faisol.
Dalam surat dakwaan terungkap, Rohidin Mersyah menerima dana sebesar Rp 7,24 miliar dari pejabat Pemprov Bengkulu.
Rp 23,29 miliar dari pengusaha, dan Rp 2,1 miliar dari sejumlah bakal calon kepala daerah yang menerima rekomendasi dari Partai Golkar, yang saat itu dipimpin Rohidin Mersyah.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Laporan: Sudarwan // Editor: Sony






