Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kantor Kementerian Agama menandatangani memorandum of understanding atau MoU, Jumat (2/5/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal dan efisien dalam penerbitan dokumen kependudukan dengan status terbaru bagi pasangan yang baru menikah.
Bupati Rejang Lebong, M. Fikri, berharap MoU ini dapat mempercepat proses pencatatan nikah dan penerbitan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk secara terintegrasi.
“Dengan adanya MoU ini, pengurusan kartu keluarga baru bisa langsung dilakukan setelah ijab kabul,” kata M. Fikri.
Kepala Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong, Lukman, menyambut baik kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Melalui penandatanganan MoU guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan nikah.
“Ini adalah langkah kongkrit dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien. Kami berterima kasih kepada bupati dan seluruh jajaran Pemkab Rejang Lebong,” kata Lukman.
Sementara Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita, mengatakan bahwa kerja sama dengan Kemenag merupakan upaya untuk mengurangi birokrasi.
Serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan setelah menikah.
Integrasi layanan ini akan memangkas waktu tunggu pasangan baru menikah untuk memiliki dokumen kependudukan.
“Ke depan, setelah ijab kabul. Pasangan akan langsung mendapat KK baru, asalkan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum pernikahan dilangsungkan,” jelas Rosita.
Disdukcapil berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan tepat bagi masyarakat.
Meminimalisir kesalahan data dan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan dengan status terbaru.
Penandatanganan MoU antara Pemkab Rejang Lebong dan Kantor Kemenag menandai langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik.
Khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Rejang Lebong dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Laporan: Yurnal // Editor: Helen






