Tak Hanya Ayah Kandung, Diduga Ada Pelaku Lain Rudapaksa Korban

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko. (foto: istimewa)

Kaur, mediabengkulu.co – Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dialami oleh seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Ternyata tak hanya ayah kandung korban inisial IS (42) yang telah merudapaksa korban hingga melahirkan seorang bayi.

Namun diduga ada pelaku lain, yaitu kakak tiri korban sendiri juga ikut melakukan perbuatan keji tersebut.

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko, mengatakan peristiwa ini pertama kali terungkap setelah tante korban curiga melihat perubahan fisik pada keponakannya.

Setelah dilakukan interogasi, korban pun menceritakan bahwa tidak hanya ayah kandungnya, tetapi juga kakak tirinya turut menjadi terduga pelaku.

Tindakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 lalu. Perasaan kesepian yang dialami oleh pelaku setelah bercerai dengan istrinya menjadi motif perbuatan keji tersebut.

“Dugaan motif dari tindakan ini perasaan kesepian yang dialami pelaku setelah bercerai dengan istrinya pada tahun 2022,” kata AKBP Yuriko, Rabu (7/5/2025).

Saat ini terduga pelaku utama telah diamankan, sementara kakak tiri korban telah menjalani pernikahan siri dengan korban.

Pihak kepolisian saat ini tengah menunggu hasil tes DNA untuk memastikan siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan oleh korban.

“Kita tengah menunggu hasil tes DNA untuk memastikan siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban,” terang AKBP Yuriko.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta tindakan tegas bagi para pelaku kekerasan.

Pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Laporan: Helen // Editor: Sony