Kejati Bengkulu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall

Kejati Bengkulu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall. (foto: Sudarwan/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall Bengkulu, Rabu (14/5/2025).

Lokasi yang digeledah antara lain, ruang Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, ruang Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu, serta ruang manajemen Mega Mall Bengkulu.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang dinilai sangat relevan dengan penyidikan yang sedang berjalan.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati, telah melakukan penggeledahan di tiga titik hari ini. Puluhan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini kami sita, untuk mendalami kasus lebih lanjut.” Ungkap Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, didampingi Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani.

Menurut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dugaan tindak pidana korupsi ini memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar, mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan sementara, sejak tahun 2004, manajemen Mega Mall diduga tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

“Kasus ini berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar. Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat Pemkot Bengkulu dan pihak manajemen Mega Mall,” kata Danang.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan manajemen Mega Mall.

Lahan yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan diduga diubah menjadi Hak Guna Usaha, bahkan dibagi menjadi dua sertifikat HGU. Satu untuk lahan Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.

Lebih ironis lagi, setelah berubah status menjadi HGU, lahan tersebut digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman bank.

Namun, karena tidak mampu membayar utang, pihak manajemen Mega Mall kembali mengagunkan lahan itu ke bank lain.

Ketika pinjaman kedua juga gagal, lahan Pemda kembali diagunkan untuk utang ketiga.

Jika pinjaman ketiga ini pun gagal dilunasi, lahan tersebut berpotensi disita oleh pihak ketiga yang menjadi pemberi pinjaman terakhir. Mengancam hilangnya aset daerah dan kerugian negara yang signifikan.

Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, dan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab, agar aset daerah tidak hilang begitu saja.

Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum demi kepentingan publik.

Laporan: Sudarwan // Editor: Helen