Bupati Rejang Lebong Cek Kendaraan Dinas, 135 Unit Belum Dikembalikan

Bupati Rejang Lebong, HM Fikri, melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di halaman rumah dinas bupati, Jumat (16/5/2025). (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Bupati Rejang Lebong, HM Fikri, melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di halaman rumah dinas bupati, Jumat (16/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah, setelah sebelumnya dilakukan evaluasi terhadap kendaraan roda empat.

“Hari ini kita cek kondisi kendaraan roda dua milik pemerintah. Ini penting sebagai dasar untuk penataan ulang pemanfaatan kendaraan dinas agar operasional ASN lebih efisien,” ujar Bupati Fikri.

Bupati menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan mengidentifikasi kondisi aset secara menyeluruh, baik yang masih layak pakai, rusak berat, maupun yang hilang.

Ia juga menyebut akan ada perbaikan regulasi dan pengelolaan anggaran, termasuk dalam hal perawatan dan pembayaran pajak kendaraan dinas.

“Ke depan, perawatan dan pajak kendaraan akan kita atur bersama BPKAD agar pengelolaan aset lebih tertib,” tambahnya.

135 Unit Belum Dikembalikan, Bupati Beri Tenggat Waktu

Sementara itu, Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, menyampaikan bahwa dari total 1.168 unit kendaraan dinas roda dua, sebanyak 1.133 unit telah berhasil dikumpulkan.

Namun, terdapat 236 unit dalam kondisi rusak berat dan 135 unit belum dikembalikan oleh pengguna.

“Bupati memberi waktu satu bulan untuk pengembalian seluruh unit yang belum dikembalikan, termasuk yang hilang. Prosesnya akan sesuai prosedur,” tegas Yusran.

Jika tenggat waktu tidak dipenuhi, Pemkab Rejang Lebong akan menempuh langkah tegas.

“Kami akan lakukan langkah preventif. Jika tidak ada pengembalian, BPKAD akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan: Yurnal // Editor: Helen