Seluma, mediabengkulu.co – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, akhirnya lima orang tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma ditahan.
Lima tersangka yang ditahan yaitu Saiful Anwar Dali mantan Sekretaris Daerah tahun 2011, Jeperson mantan Kabag Tapem 2011.
Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem 2009-2010, Edi Susila mantan Kasubag Pertanahan Tapem, dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Sementara tiga tersangka lainya telah ditahan atas kasus tukar guling lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008.
Yakni Murman Efendi mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekretaris Daerah 2009, dan Djasran Harhab mantan Kepala Kantor Pertanahan Seluma.
Jumlah tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009-2011 ini sebanyak delapan orang dengan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
“Jadi hari ini kami melakukan penahanan sebanyak lima orang tersangka. Dilakukan penahanan selama 20 hari semenjak hari ini,” kata Eka Nugraha, Kajari Seluma, Selasa (20/5/2025).
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma ini dititipkan ke Lapas Malabero Bengkulu.
Penahanan ini dilakukan penyidik untuk mengantisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
“Alasan subjektif kita melakukan penahanan. Kami mengkhawatirkan para tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Eka Nugraha.
Tidak menutup kemukinan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma ini bakal bertambah, jika penyidik Kejari Seluma menemukan fakta baru.
“Ya kalau ditemukan fakta baru, kami siap menindaklanjuti,” tegas Eka Nugraha.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Helen






