Polres Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, dan Knalpot Brong

Pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor Polres, Senin (26/05/2025) pukul 10.00 WIB. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong menggelar pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman belakang kantor Polres, Senin (26/05/2025) pukul 10.00 WIB.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Waka Polres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo. Perwakilan Kajari Rejang Lebong JPU Dandi Satya Permana, perwakilan Dandim 0409 Rejang Lebong Lettu Inf Tasmi. Asisten I Pranoto Madjid, Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Pera Hariyani, serta pejabat dari lembaga penegak hukum, pemerintahan setempat, dan media.

Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo, mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pejabat yang menunjukkan sinergi dan dukungan dalam penegakan hukum di wilayah Rejang Lebong.

“Kehadiran bapak-ibu sekalian menunjukkan sinergitas dan dukungan dalam penegakan hukum di wilayah Rejang Lebong,” ujar Kompol Tekat Parmo.

Kompol Tekat Parmo, mengatakan pemusnahan barang bukti ini, merupakan bagian dari Operasi Pekat 2025 yang fokus pada tindak pidana narkoba. Serta penindakan terhadap knalpot kendaraan bermotor jenis “brong”.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram dari perkara Nomor LP/A/33/5/2025, Satu paket narkotika jenis sabu.

36 unit mesin jackpot/barbar, tiga pucuk senjata api rakitan, empat pucuk senjata tajam jenis kecepek panjang, satu buah tombak, tiga buah celurit, 10 parang.

Tiga jerigen tuak, 21 kardus minuman keras dengan total 516 botol. Serta 15 knalpot brong yang tidak sesuai standar dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan Kembali, serta sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum,” jelas Kompol Tekat Parmo.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk diblender, dibakar, dipotong-potong, dan dilindas. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dengan tegas. (Yurnal)