Polisi Tangkap Anggota Grib Jaya, Terkait Edarkan Narkotika di Bandung Barat

Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). (foto: ist)

mediabengkulu.co – Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025).

Polisi berhasil manangkap satu pelaku yang merupakan salahsatu anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel dan transaksi langsung.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kombes Hendra Rochmawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram.

Hendra mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. 

“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG, yang tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Bandung Barat,” ujarnya. 

Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti 29 paket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, bruto 106,71 gram.

satu buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu ponsel.

“Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel. Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat,” kata Hendra.

Menurut pengakuan AG, hasil menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron.

Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup whatsapp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut. 

Sumber: Bid Humas Polda Jabar