Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Lebong, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Donni Swabuana, melaksanakan sidak terhadap kendaraan dinas, di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Rabu (11/6/2025).
Sebanyak 180 dari total 309 unit kendaraan roda empat, yang terdiri dari kendaraan operasional dan kendaraan jabatan, diperiksa secara langsung.
Pj Sekda, Donni Swabuana, mengatakan sejumlah kendaraan dinas belum dapat dihadirkan oleh pemegangnya dengan berbagai alasan.
“Kami berencana untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, guna memastikan kebenaran alasan yang disampaikan,” ungkap Donni.
Banyak ditemukan kendaraan tanpa alat penunjang seperti dongkrak, ban serep, bahkan sirene pada ambulans yang tidak berfungsi. Beberapa kendaraan juga tampak tidak terawat, dengan interior dan eksterior yang kotor, serta tidak pernah dicuci.
“Lebih mengejutkan lagi, ditemukan enam unit ambulans yang telah dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dan kini ditahan oleh Pemkab Lebong,” ujarnya.
Beberapa kendaraan lainnya juga ditemukan dalam kondisi pajak yang menunggak.
Donni menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya akan memanggil pemegang kendaraan dinas yang diduga menyalahgunakan untuk dimintai keterangan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 1994 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk kemungkinan ganti rugi atas kerusakan atau penyalahgunaan kendaraan dinas,” pungkasnya.
Pemeriksaan kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lebong untuk menertibkan aset daerah dan memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan akuntabilitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Lebong. (ts)






