Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, Agustinus Dani resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong per tanggal 18 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu dengan Nomor SK 593 Tahun 2025.
Kacabdin Wilayah Kerja II Curup, Inne Kristanti, melalui Kasi SMK, Agung Praja Putra, mengungkapkan jabatan Plt Kepala SMKN 2 Rejang Lebong saat ini dijabat oleh Pengawas SMK yang bersangkutan, yakni Sutarman.
“Dengan diberhentikannya pak Agustinus dari jabatannya sebagai Kepsek, dengan itu juga jabatan Plt langsung diisi oleh pak Sutarman yang merupakan pengawas di sekolah yang bersangkutan,” ujar Agung.
Agustinus Dani akan dikembalikan jabatannya sebagai guru biasa. Namun, penempatan sekolahnya masih akan ditetapkan dan diputuskan.
Pelaksanaan Serah Terima Jabatan atau Sertijab masih akan dibahas lebih lanjut, setelah proses penempatan Agustinus Dani dengan jabatan barunya nanti.
Pemberhentian Agustinus Dani, sebagai Kepala Sekolah menjadi bukti nyata bahwa integritas dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam dunia pendidikan.
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan menunjukkan keberanian untuk mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Mari kita jadikan rangkaian kejadian di SMKN 2 Rejang Lebong sebagai inspirasi untuk membangun lembaga pendidikan yang lebih baik. (Yurnal)






