Pencurian di Masjid AL-JIHAD Terungkap, Petani Ditangkap!

Pencurian di Masjid AL-JIHAD Terungkap, Petani Ditangkap. (foto: Yurnal)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Masjid AL-JIHAD, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terungkap.

Polres Rejang Lebong berhasil menangkap tersangka AG (26), seorang petani dari Kelurahan Talang Rimbo Lama.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, memaparkan bahwa tersangka menggunakan obeng dan gergaji besi untuk memotong gembok kotak amal dan mengambil uang yang tersimpan di dalamnya.

“Tersangka berhasil menggondol uang masjid sebesar Rp 10.300.000, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” jelas AKP Sinar Simanjuntak, kamis (26/6/2025).

Kronologi kejadian bemula saat saksi menemukan gembok kotak amal rusak pada 13 Juni 2025.

Rekaman CCTV menunjukkan seorang laki-laki tidak dikenal membawa kotak amal besi berwarna putih ke sudut masjid yang tidak terjangkau CCTV pada 10 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.

Pada pukul 07.30 WIB, orang yang sama menarik kotak amal besi berwarna hijau ke sudut masjid yang tidak terlihat CCTV.

Dengan barang bukti yang kuat dan penyelidikan yang cermat, polisi dapat mengungkap kasus pencurian yang merugikan masyarakat ini.

Tersangka AG berhasil ditangkap dan beberapa barang bukti berhasil diamankan, diantaranya, 2 kotak amal besi (putih dan hijau) 2 gembok rusak, obeng dan gergaji besi, pakaian dan sepatu tersangka, tas ransel dan handphone, aksesori dan perhiasan serta uang tunai Rp 115.000 rupiah. (Yurnal)