Terekam CCTV Curi Burung Murai, Pria Asal Singgaran Pati Diringkus Polisi

Terekam CCTV Curi Burung Murai, Pria Asal Singgaran Pati Diringkus Polisi. (foto: ist)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Rabu (9/7/2025).

Seorang pria bernama Abdi Susanto (25), berhasil diamankan usai mencuri seekor burung murai batu dari lantai dua rumah warga di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama Suhartono (54), seorang wiraswasta yang juga pemilik burung tersebut.

“Berdasarkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah,” ujar AKP Tomson.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 05.12 WIB.

Saat itu, pelaku memanjat tembok samping rumah korban, lalu mengambil tali jemuran milik korban yang kemudian digunakannya untuk menurunkan burung murai batu beserta kandangnya dari lantai dua.

“Pelaku menggunakan tali tambang untuk menurunkan kandang burung dari lantai atas, setelah itu ia kabur dengan sepeda motor,” jelas Kapolsek.

Aksi pelaku sempat diketahui warga yang berteriak “MALING”. Korban yang mendengar teriakan tersebut segera keluar rumah dan melihat pelaku melarikan diri.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat jelas sosok pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah.

Tim Opsnal Polsek Ratu Agung yang menerima laporan langsung melakukan lidik dan pemburuan terhadap pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 lembar baju berwarna hitam
1 lembar celana panjang hitam
1 utas tali tambang biru sepanjang 5 meter

“Barang-barang ini sesuai dengan yang terekam di CCTV dan digunakan pelaku saat beraksi,” terang AKP Tomson dalam konferensi pers.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek. (hln)