Bengkulu, mediabengkulu.co — PT PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama, yang bertujuan memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum serta mendukung tata kelola yang baik di sektor ketenagalistrikan.
Penandatanganan berlangsung secara nasional dan diikuti seluruh unit induk PLN bersama Kejaksaan Tinggi dari berbagai daerah, termasuk Kejati Bengkulu yang mengikuti acara secara daring melalui Zoom Meeting.
Acara di Kejati Bengkulu digelar di Aula Sasana Bina Karya dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Turut hadir para asisten dan pejabat dari berbagai bidang, termasuk perwakilan PLN dari wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Bengkulu, Senin (14/7/2025).
Dari tingkat pusat, hadir langsung dan turut menandatangani perjanjian, antara lain: Prof. Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen, Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset, dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Reda Manthovani, menegaskan kerja sama ini sebagai bentuk dukungan Kejaksaan terhadap terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Kerja sama ini bukan hanya bentuk sinergi antar-lembaga, tetapi juga komitmen dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung iklim usaha yang sehat, khususnya dalam sektor ketenagalistrikan,” ujar Reda.
Sementara itu, Prof. Narendra Jatna, selaku narasumber utama, menyampaikan paparan bertajuk “Strategi Eksekusi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sesuai Business Judgement Rule Terkait Perubahan UU BUMN.”
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya perspektif luas dalam mengambil keputusan bisnis di sektor energi.
“Kita tidak bisa hanya berpandangan hukum semata. Harus dilihat juga dari sudut geopolitik, geografis, lingkungan, dan kearifan lokal. PLN sebagai BUMN harus adaptif menghadapi tantangan global seperti transisi energi dan perubahan iklim,”* jelasnya.
Lebih lanjut, beliau menyoroti pentingnya prinsip Business Judgement Rule, sebagai pelindung hukum bagi para pengambil kebijakan.
“Kejaksaan melalui JAMDATUN siap menjadi mitra strategis yang bukan hanya lmendampingi, tapi juga membangun budaya korporasi yang sehat dan visioner,” tambahnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan strategis PLN, khususnya yang berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.
Sinergi ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor ketenagalistrikan nasional di tengah dinamika global. (**)
PLN dan Kejaksaan Agung RI Teken Perjanjian Kerja Sama






