Bandung, mediabengkulu.co – Polda Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi berskala internasional yang melibatkan 12 tersangka.
Dari pengungkapan ini, enam bayi berhasil diselamatkan. Diduga kuat, para bayi itu hendak dijual ke Singapura.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengatakan penyidik kini masih menyelidiki kemungkinan adanya 24 bayi yang telah diperjualbelikan oleh sindikat tersebut.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami jejak pengiriman bayi ke Singapura. Proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Interpol,” ujar Surawan dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, bayi-bayi yang menjadi korban rata-rata berusia 2 hingga 3 bulan. Mereka sempat dirawat oleh pelaku sebelum diberangkatkan.
“Lima bayi diamankan dari Pontianak, mereka sudah dilengkapi dokumen palsu dan siap dikirim ke luar negeri. Satu bayi lainnya kami selamatkan di Tangerang,” ungkapnya.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap sindikat TPPO yang telah beroperasi sejak 2023.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga kurir pengiriman.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan lima dari enam bayi korban telah tiba di Mapolda Jabar usai diterbangkan dari Pontianak via Bandara Soekarno-Hatta.
Satu lainnya diamankan dari kawasan Jabodetabek.
“Mereka membuat akta lahir dan paspor palsu untuk mengelabui petugas. Semua dokumen palsu telah disita sebagai barang bukti, termasuk paspor dan identitas para korban,” jelas Hendra.
Saat ini para tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal TPPO serta pemalsuan dokumen.
Polisi juga membuka peluang untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan lintas negara ini. (**)
Terungkap! 24 Bayi Diduga Diperdagangkan ke Singapura oleh Jaringan TPPO






