Polres Kaur Bubarkan Aksi Blokir Lahan Sawit, 44 Orang Diamankan

Kaur, mediabengkulu.co – Aksi unjuk rasa yang berujung pemblokiran dan pendudukan lahan perkebunan sawit milik PT Dinamika Selaras Jaya di Divisi I dan IV berhasil dibubarkan aparat Polres Kaur, Selasa (15/7/2025).

Aksi tersebut digelar oleh sekitar 350 orang yang tergabung dalam sejumlah organisasi, di antaranya Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta).

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, memimpin langsung pembubaran massa, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, dan jajaran Polres Kaur, serta personel dari Kodim 0408 dan Polres Bengkulu Selatan.

Sebanyak 360 personel gabungan, termasuk dari Sat Brimob Polda Bengkulu, diterjunkan untuk mengamankan situasi.

Menurut AKBP Yuriko, aksi tersebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 10 Poin (b), yang mengatur kewajiban izin di tingkat Polda untuk aksi yang melibatkan massa lintas kabupaten dalam satu provinsi.

“Aksi ini tidak memenuhi syarat hukum dan berlangsung secara ilegal,” tegasnya.

Selama aksi berlangsung, massa melakukan pengusiran terhadap karyawan PT DSJ dan melakukan perlawanan saat diminta membubarkan diri.

Mereka bahkan membawa senjata tajam seperti keris, parang, dan pisau.

“Sebanyak 44 orang peserta aksi telah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, senjata tajam, spanduk, dan terpal yang digunakan selama aksi.

Saat ini, Polres Kaur tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana selama aksi berlangsung. (**)