Kejati Bengkulu Libatkan Ahli Forensik Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Rp500 Miliar

Kejati Bengkulu Libatkan Ahli Forensik Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Rp500 Miliar. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dan kini menggandeng ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk memperkuat pembuktian.

Tim ahli langsung diterjunkan ke dua titik lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining, yakni di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.

“Kami membawa langsung auditor forensik dari Universitas Tadulako untuk cek kondisi lapangan dan memastikan kerugian negara,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Jumat (26/7/2025).

Menurut Danang, setelah melakukan pengecekan lokasi, tim ahli akan menyusun analisis dan kesimpulan yang kelak menjadi bahan keterangan ahli di persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa ahli tersebut juga pernah memberikan keterangan dalam kasus besar PT Timah yang ditangani Kejagung RI.

Dari hasil perhitungan auditor, negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah akibat kerusakan lingkungan dan manipulasi penjualan batu bara.

Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus, tim penyidik berhasil menyita sejumlah aset mewah milik para tersangka.

“Kami menyita enam unit mobil, empat di antaranya tergolong mobil mewah dengan harga miliaran rupiah,” ungkap Danang.

Mobil yang disita di antaranya Mercedes-Benz, dua unit Lexus, dan satu Mini Cooper**. Selain kendaraan, Kejati juga menyita uang tunai, emas batangan, bulatan emas, perhiasan mahal, serta barang mewah lain seperti ikat pinggang Hermes seharga ratusan juta rupiah.

Penyidik turut menyegel tiga rumah mewah milik tersangka utama Bebby Hussy, anak, dan istrinya yang tersebar di Jalan Sadang Lingkar Barat serta Perumahan Cimanuk Town, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

Lima tersangka yang telah ditetapkan yakni, Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana. Sakya Hussy, GM PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

Kejati Bengkulu memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Ini komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi sektor tambang,” tegas Danang. (rilis)