Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Dalam upaya mempercepat layanan pertanahan dan pelaksanaan putusan hukum. Pengadilan Agama Arga Makmur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menandatangani Memorandum of Understanding.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (6/8/2025).
Penandatanganan kerja sama tersebut diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, Muhammad Yuzar, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kristyan Edy Walujo.
MoU ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengurusan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, sertipikasi.
Serta mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan setempat, sita, dan eksekusi dalam perkara hukum perdata agama.
“MoU ini menjadi landasan penting bagi percepatan layanan kepada masyarakat. Khususnya dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak atas tanah,” ujar Muhammad Yuzar, usai penandatanganan.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah,
Kristyan Edy Walujo, menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kerja sama ini.
Demi kemudahan masyarakat dalam mengurus hak-hak atas tanah secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berupaya mewujudkan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan. Dengan kerja sama ini, hambatan dalam eksekusi dan dokumentasi dapat diminimalisasi,” jelasnya.
Tujuan kerja sama ini juga mencakup penegakan hukum di bidang perdata agama dan ekonomi syariah, terutama dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Lebih jauh, kedua belah pihak sepakat untuk saling memahami, mempercayai tindakan masing-masing, serta berkomitmen untuk menghapus berbagai kendala yang kerap muncul dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan agama.
“Kita ingin masyarakat pencari keadilan benar-benar merasakan manfaat dari kolaborasi ini. Ini adalah langkah konkret dalam mendekatkan hukum kepada rakyat,” tambah Yuzar.
Rangkaian acara berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi diskusi teknis antar tim dari kedua instansi guna menyelaraskan mekanisme operasional MoU tersebut di lapangan. (hln)
Pengadilan Agama Arga Makmur dan BPN Bengkulu Tengah Teken MoU, Percepat Pengurusan Ahli Waris dan Eksekusi Putusan






