KemenPAN RB Perpanjang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Berikut Jadwal Terbarunya

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang jadwal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Perpanjangan usulan tersebut, terbit melalui Surat MenPAN-RB dengan Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani MenPAN-RB, Rini Widyantini, pada 20 Agustus ini sifatnya segera.

Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah.

Dalam surat tersebut, MenPAN-RB menjelaskan, perpanjangan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024.

Sebelumnya, KemenPAN RB menjadwalkan pengusulan PPPK Paruh Waktu ditutup pada 20 Agustus 2025.

Diketahui, belakangan dalam pengusulan tersebut, masih banyak Pemda yang meminta perpanjangan waktu.

Oleh karena itu dalam surat terbarunya MenPAN-RB memberikan tiga instruksi sebagai berikut:

1. Memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025.

2. Usulan disampaikan oleh PPK instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Instansi pemerintah secara teknis segera berkoordinasi dengan BKN.

Dengan adanya perpanjangan waktu dari KemenPAN RB, Rini berharap, Pemda dapat memaksimalkan waktu untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu.

“Saya berharap perpanjangan waktu ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh PPK,” tegas MenPAN-RB, Rini.

Berikut jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025, menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025, menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.

Demikian jadwal terbaru untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.(**)