Vonis Mengejutkan! Eks Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun dan Denda 39 Miliar

Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Gempar di ruang sidang! Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (27/8/2025).

Rohidin, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan demi mendukung pencalonannya pada Pilkada 2024.

Tak hanya hukuman badan, Rohidin juga dikenai denda sebesar Rp 700 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan enam bulan kurungan.

Lebih jauh, majelis hakim yang diketuai Faisol, menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti Rp 39 miliar. Apabila tidak dilunasi, Rohidin akan menghadapi tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Yang mengejutkan, vonis ini melebihi tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya hanya menuntut delapan tahun penjara. Putusan ini pun memicu reaksi tak percaya dari banyak pihak di ruang sidang.

Skandal ini tak berhenti pada Rohidin. Nama mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya Evriansyah, turut terseret dalam pusaran kasus ini.

Isnan Fajri, di vonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan), sedangkan Evriansyah, di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 450 juta (subsider 3 bulan)

Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan oleh KPK pada 23 November 2025, yang menangkap delapan orang dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah pegawai pemerintahan Bengkulu.

Dana yang terkumpul disebut-sebut digunakan untuk mendanai kampanye politik Pilkada Rohidin.

Usai sidang, Rohidin tampak tenang meski pasrah. Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.

“Untuk saat ini, saya dan kuasa hukum masih pikir-pikir terkait kemungkinan banding,” ujarnya singkat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Rohidin terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menegaskan praktik pemerasan terhadap pegawai pemerintah untuk mendanai kepentingan politik pribadi merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Vonis tegas terhadap Rohidin Mersyah, menjadi sinyal kuat bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini.

Publik berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk ambisi politik. (Red)