Aksi Damai LSM Pekat Bengkulu, Desak Transparansi Kasus Korupsi

Aksi Damai LSM Pekat Bengkulu, Desak Transparansi Kasus Korupsi. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Pekat Bengkulu bersama perwakilan masyarakat Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar aksi damai di depan Kantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan kasus korupsi di Desa Tanjung Sari yang telah dilaporkan kepada berbagai lembaga penegak hukum, namun belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Ketua LSM Pekat, Ishak Burmansyah mengungkapkan, dugaan korupsi atas pengelolaan hasil kebun kas desa, berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar di Desa Tanjung Sari, telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dan Polres Bengkulu Utara.

Namun, proses pengusutan kasus ini terkesan berjalan di tempat dan tidak ada kejelasan perkembangan pengusutannya.

“Kami telah melaporkan kasus ini kepada Polres Bengkulu Utara, Kejari Bengkulu Utara, dan Kejati Bengkulu, namun proses pengusutannya belum menunjukkan hasil yang memuaskan,” ungkap Ishak Burmansyah.

Dikatakan Ishak Burmansyah, dalam proses penyelidikan, terdapat dugaan pembocoran informasi dari ruang penyidik kepada pihak perangkat desa Tanjung Sari.

Selain itu, terdapat juga dugaan permainan antara pihak penyidik dengan pihak terlapor, yang dapat dibuktikan dengan adanya pemanggilan warga masyarakat desa Tanjung Sari oleh penyidik yang diserahkan kepada perangkat desa untuk disampaikan kepada warga.

“Kami menduga adanya praktik penyimpangan dalam proses penyidikan, yaitu dengan cara penyidik menyerahkan pemanggilan warga desa Tanjung Sari kepada perangkat desa, untuk disampaikan kepada warga, bukan melakukan kontak langsung dengan warga yang bersangkutan,” tegasnya.

Dalam aksi damai ini, LSM Pekat Bengkulu dan warga desa Tanjung Sari menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kapolri, antara lain:

1. Membentuk tim khusus untuk mengawal proses pengusutan dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari.
2. Melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap semua pihak penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara yang melakukan pengusutan tidak profesional.
3. Melakukan kaji ulang para penyidik Tipikor di Polres Bengkulu Utara yang diduga tidak mendukung pemberantasan korupsi.
4. Melakukan kaji ulang jabatan Kapolres Bengkulu Utara yang tidak mampu mengawasi kinerja bawahannya.

Aksi damai ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Kapolri, untuk menindaklanjuti kasus korupsi di Desa Tanjung Sari dan meningkatkan kinerja penegak hukum di Provinsi Bengkulu. (Red)