Pemkab Rejang Lebong Komitmen Tuntaskan Program Bedah Rumah Mangkrak

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan program bedah rumah yang sempat mangkrak pada tahun anggaran 2024.

Program ini sebelumnya menargetkan pembangunan 363 unit rumah tidak layak huni, namun pelaksanaannya tertunda karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak.

Hingga kini, baru 143 unit yang dipastikan bisa direalisasikan pada tahun 2025, sementara 220 unit lainnya masih menunggu regulasi dan penganggaran ulang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, melalui Kabid Perkim, Luhur Budi Santoso, menjelaskan bahwa dalam rapat bersama Komisi III DPRD, pihaknya telah menyampaikan permohonan penambahan kuota untuk sisa rumah yang belum dikerjakan.

“Alhamdulillah, Komisi III DPRD memberikan dukungan penuh, sehingga 220 unit yang tertunda bisa diusulkan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Luhur, Rabu (10/9/2025).

Luhur menambahkan, dari total 143 unit yang akan dikerjakan tahun 2025, 60 unit merupakan rumah yang sudah dibongkar, dan telah diverifikasi oleh inspektorat serta masuk dalam SK terbaru.

Sisa 83 unit lainnya akan dialokasikan melalui program Tuntas Desa.

“Misalnya, jika satu desa mendapat alokasi 5 unit, tapi baru 2 unit dibongkar, maka 3 unit lainnya tetap kami selesaikan. Ini untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan lepas tangan terhadap persoalan ini, meskipun program tersebut warisan dari pemerintahan sebelumnya.

“Kami punya komitmen yang kuat untuk menuntaskan masalah bedah rumah mangkrak ini. Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar semua berjalan lancar,” tegas Fikri.

Kondisi paling krusial ditemukan di wilayah Lembak, di mana sekitar 20 rumah telah dibongkar, namun belum bisa dibangun kembali karena dana bantuan tak kunjung dicairkan akibat perubahan kebijakan dan regulasi tahun anggaran.

Masalah ini menjadi perhatian serius Pemkab Rejang Lebong, karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Pemerintah daerah berkomitmen menyusun langkah konkret agar tidak ada warga yang dirugikan. (Yurnal)