Jakarta, mediabengkulu.co – Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, memberikan klarifikasi terkait kabar dua anggota polisi terlibat kasus narkoba yang disebut telah bebas dari tahanan.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Andi Jumiati mempertanyakan keberadaan dua polisi yang diduga masih aktif beraktivitas di wilayah Sebatik.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan dua nama: Iptu Sony Dwi Hermawan, mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan, dan Bripda Akbar. Mereka dikabarkan terlihat beraktivitas secara normal meski sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba.
Kapolres menjelaskan, personel yang dimaksud dalam unggahan adalah Bripda Akbar dan Bripda Jupinki, anggota Polsek Sebatik Timur.
Keduanya memang pernah ditangkap pada Juli lalu akibat terlibat narkoba. Meski kini tidak lagi ditahan, status hukum mereka belum selesai.
“Penahanan mereka sudah berakhir, namun proses etik masih berjalan. Keduanya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini mereka mengajukan banding,” jelas AKBP Bonifasius, Rabu (10/9/2025).
Selama menunggu hasil banding, keduanya dikembalikan ke satuan asal dengan pengawasan ketat.
Kapolres menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti mereka telah dibebaskan dari proses hukum.
Sementara itu, Iptu Sony Dwi Hermawan masih berada di Mabes Polri dan belum menjalani sidang etik.
“Keputusan akhir berada di tangan Divpropam Polri. Proses banding biasanya memakan waktu sekitar 30 hari, dan hasilnya akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” tutup Kapolres. (**)
Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Polisi Tersandung Narkoba Diduga Bebas






