Seluma, mediabengkulu.co – PT. Metatani Palma Abadi atau MPA dituntut ganti rugi oleh PT. Kilisuci imbas dari mengklaim akses jalan.
Kuasa Hukum PT. Kilisuci, Muspani, mengatakan kalau pihaknya telah menyampaikan risalah kepada pihak perusahaan PT. MPA.
Bahkan PT. Kilisuci telah mempermasalahkan akses jalan menuju perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2007 lalu.
“Tahun 2007 sudah kita permasalahkan dan mereka pimpinan yang lama mengakui bahwa itu jalan milik PT. Kilisuci,” ungkap Muspani, Kamis (11/9).
“Dulu direktur yang lama menjanjikan untuk memberikan kompensasi. Namun karena belum produksi jadi kita biarkan saja,” sambung Muspani.
Setelah perusahaan PT. MPA yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah produksi di Desa Selinsingan, Kabupaten Seluma.
PT. Kilisuci pun menuntut kompensasi karena telah menggukan akses jalan yang telah dibangun sejak tahun 1989 hingga 1994.
“Sekarang kita tuntut kompensasi, panjang jalan tersebut dari Desa Selinsingan sampai ke SP II sekitar 16 kilo dengan lebar jalan sekitar 10 meter,” terang Muspani.
Akan tetapi semenjak pimpinan perusahaan PT. MPA diganti dengan yang baru, pihak PT. MPA malah enggan memberikan kompensasi.
PT. MPA beralasan kalau akses jalan yang digunakan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Seluma, bukan milik PT. Kilisuci.
“PT. MPA ini tidak mau memberikan kompensasi, mereka mengeles kalau jalan tersebut milik pemerintah kabupaten,” ucap Muspani.
Muspani menegaskan, jika pihak perusahaan PT. MPA tidak juga menanggapi semua tuntutan dan memberikan kompensasi, maka PT. Kilisuci akan menempuh jalur hukum.
“Jelas, akan kita tempuh jalur hukum jika tidak juga ditanggapi oleh PT. MPA,” tegas Muspani.
Sementara pihak perusahaan PT. MPA belum bisa memberikan tanggapan terkait polemik akses jalan menuju perkebunan tersebut.
“Karena saya ada pimpinan, jadi nanti saya sampaikan dulu dengan Pak Manajer atau kantor Jakarta,” kata Toni, Humas PT. MPA.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Helen






