Polda Bengkulu Gerebek Pengoplos Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Disita

Bengkulu, mediabengkulu.co – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu membongkar praktik pengoplosan BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Rejang Lebong.

Polisi mengamankan satu tersangka, BS, serta menyita 3 ton minyak mentah dan sejumlah alat produksi.

“Pelaku mencampur minyak mentah dari Musi Rawas, Sumatera Selatan, dengan pewarna agar menyerupai pertalite, lalu dijual kembali ke masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Selasa (23/9/2025).

Tersangka BS, warga Talang Rimbo Lama, diduga sudah lama menjalankan aksi ini.

Minyak mentah disimpan dalam tedmon kapasitas 1.000 liter dan diproses secara ilegal.

“Kami sita dua unit mobil, dua tedmon besar, puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, dan kaleng pewarna industri,” ungkap Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan.

Polisi menjerat BS dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja Tahun 2022, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (**)