Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018. Mereka adalah Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, serta Halim Kalla, RR, dan HYL.

“Tersangka FM adalah Direktur PLN saat itu. Kemudian dari pihak swasta ada HK, RR, dan satu pihak lainnya,” ujar Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipidkor Polri, di Mabes Polri, Senin (6/10).

Kasus ini bermula dari indikasi permufakatan lelang ulang antara PLN dan calon penyedia dari PT BRN agar konsorsium tersebut memenangkan tender.

“Ada korespondensi awal; sudah terjadi kesepakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Cahyono.

Panitia pengadaan disebut meloloskan konsorsium KSO BRN‑Alton‑OJSEC meski diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, konsorsium itu mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga dengan perjanjian imbalan, sebelum kontrak ditandatangani.

Kontrak diperpanjang hingga 10 kali, namun hanya 57 % pekerjaan diselesaikan saat tenggat waktu. Setelah perpanjangan, capaian maksimal hanya 85,56 %. Keterbatasan keuangan menjadi alasan mangkraknya proyek.

“Mereka sudah menerima pembayaran dari PLN: Rp323 miliar untuk konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mekanikal elektrikal,” jelas Cahyono.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 (diubah UU 20/2001) juncto Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP. (**)