Palembang, mediabengkulu.co – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kesamaan paradigma antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola pertanahan.
Hal ini ia sampaikan saat Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Sumatra Selatan di Palembang, Kamis (9/10/2025).
“Filosofinya harus nyambung dulu, supaya pengelolaan tanah berjalan sinergis dan adil,” kata Nusron di hadapan para bupati dan wali kota.
Ia memaparkan empat pilar utama yang menjadi dasar filosofi pertanahan, yaitu:
Land Tenure (Penguasaan Tanah):
Menjamin legalitas dan kepastian hukum atas tanah.
“BPN tak bisa terbitkan sertipikat tanpa surat resmi dari kepala desa dan camat. Jadi hulunya bukan di kami saja,” tegasnya.
Land Value (Nilai Tanah):
Mengatur keseimbangan antara NJOP dan ZNT agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Land Use (Pemanfaatan Tanah):
Memastikan tanah digunakan sesuai rencana tata ruang daerah.
Land Development (Pengembangan Tanah):
Mengarahkan penggunaan tanah untuk kepentingan strategis, seperti infrastruktur dan pariwisata.
“Ini satu kesatuan. Kalau tidak selaras dari hulu ke hilir, kebijakan bisa tumpang tindih dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Nusron juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam setiap proses legalisasi lahan, termasuk mencegah konflik dan mendukung investasi berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini dihadiri Gubernur Sumatra Selatan, para bupati dan wali kota, serta jajaran Kanwil BPN.
Mendampingi Menteri Nusron, hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis dan Kepala Kanwil BPN Sumsel, Asnawati.
Dengan mengedepankan empat pilar tersebut, Nusron berharap pengelolaan tanah di daerah bisa lebih terpadu, transparan, dan berkeadilan, demi mendukung pembangunan nasional. (**)
Menteri Nusron Tegaskan Empat Pilar Pengelolaan Tanah: BPN Tak Bisa Kerja Sendiri






