Mau Pecah Sertipikat Tanah? Ini Syarat dan Prosesnya

Mau Pecah Sertipikat Tanah? Ini Syarat dan Prosesnya. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Pemecahan bidang tanah jadi layanan populer di Kantor Pertanahan. Layanan ini sering diajukan untuk pembagian warisan, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan perumahan.

“Pemecahan bidang tanah itu membagi satu sertipikat menjadi beberapa sertipikat baru. Setelah itu, sertipikat induknya tidak berlaku lagi,” jelas Sekretaris Ditjen PHPT, Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pemecahan hanya bisa dilakukan atas permintaan pemegang hak. Bidang tanah baru hasil pecahan tetap memiliki status hukum yang sama.

Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997, setiap bidang hasil pemecahan harus dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sertipikat lama akan dicatat sebagai telah dipecah.

Masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini wajib melampirkan:

1. Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)

2. Fotokopi KTP dan KK

3. Surat permohonan pemecahan

4. SPPT dan bukti lunas PBB

5. Rencana tapak/site plan (untuk pengembang)

6. Akta atau surat waris jika tanah warisan

7. Surat kematian pemilik lama (jika perlu)

Setelah berkas lengkap, petugas akan ukur ulang dan membuat peta baru sesuai pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai aturan yang berlaku.

Sertipikat baru akan diterbitkan setelah proses selesai.

Namun, tidak semua jenis tanah bisa dipecah.

“Tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perorangan tidak bisa dipecah,” tegas Shamy, merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).(**)