Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Polresta Bengkulu mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat terhadap Bintang Adam P. Valdez (19), warga Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Pariwisata, Kelurahan Lempuing, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban terlibat cekcok di tempat hiburan malam Grand MC.
Usai kejadian, korban sempat pulang mengambil senjata tajam jenis pisau, lalu kembali ke lokasi.
“Saat hendak masuk, korban ditahan oleh petugas keamanan. Terjadi perebutan senjata hingga salah satu satpam terluka, yang kemudian memicu pengeroyokan,” ujar Kombes Sudarno, Rabu (5/11/2025).
Lima orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MA (38), PD (35), AS (35), SK (34), dan YW (29).
Mereka terdiri dari dua satpam, seorang manajer, general manager, dan seorang waiter.
“Kelima pelaku memiliki peran berbeda. Mereka memukul korban di bagian wajah, dada, dan tubuh secara bergantian hingga menyebabkan luka berat,” jelas Sudarno.
Polisi juga menyita satu bilah pisau, satu rompi hitam, dan celana jeans bernoda darah sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta, mengingatkan pihak keamanan tempat hiburan agar tidak main hakim sendiri dalam menangani keributan.
“Kalau ada keributan, segera hubungi polisi. Jangan main hakim sendiri. Karena tindakan seperti itu justru bisa berujung pidana,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Bengkulu.
Polisi juga masih mendalami laporan lain terkait kepemilikan senjata tajam oleh korban. (hln)
Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tempat Hiburan, Lima Pelaku Diamankan






