Kepahiang, mediabengkulu.co – Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd MH, memastikan pemerintah daerah baru bisa menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2026.
Ia menyampaikan bahwa anggaran 2025 belum mampu menampung kebutuhan gaji bagi ratusan calon PPPK tersebut.
Dalam penjelasannya, Hartono menyebut dua alasan utama. Pertama, Pemkab Kepahiang baru memasukkan kebutuhan gaji dalam APBD 2026. Kedua, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menyelesaikan penetapan Nomor Induk (NI) untuk 691 calon PPPK paruh waktu yang diajukan daerah.
“Anggaran gaji baru tersedia di tahun 2026. Selain itu, BKN juga belum menuntaskan penetapan nomor induk. Jadi masa tugas mereka otomatis mulai tahun depan,” ujar Hartono, Selasa (11/11/2025).
Terkait skema penggajian, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengikuti aturan pusat, yaitu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun Pemkab tetap menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal daerah agar tidak menimbulkan beban anggaran yang berlebihan.
Ia memastikan gaji PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dari honor yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga harian lepas.
“Kami menghitung gaji sesuai ketentuan. Jika UMP sulit dicapai, kami sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tambahnya.
Selain soal anggaran, Hartono juga menjelaskan mekanisme kontrak kerja. Setiap PPPK paruh waktu akan menjalani masa kontrak satu tahun. Pemerintah kemudian mengevaluasi kinerja mereka berdasarkan pedoman dari BKN dan Kementerian PANRB.
“Kontrak berlangsung satu tahun dan setiap tahun kami evaluasi. Penilaian tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Kepahiang berharap para calon PPPK memahami proses dan tahapan yang sedang berlangsung, termasuk soal waktu penugasan yang dimulai tahun depan. (Syarif)






