Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polsek Sindang Dataran bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong menangkap IR (42), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, di halaman RS As-Salam, Kecamatan Curup, Sabtu (29/11/2025).
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan pencurian di Desa Warung Pojok pada Kamis (27/11/2025) malam.
Korban, seorang pedagang kopi bernama Shodikul Hadiyan (53), kehilangan sejumlah barang berharga.
Kapolsek Sindang Dataran IPTU Andi Gibran G memimpin langsung penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Kami melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi pelaku dari hasil pengembangan di lapangan,” ujar IPTU Andi, Selasa (2/12/2025).
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi turut memeriksa istri pelaku, RJ, guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Meski bukti awal dinilai cukup kuat, IR tetap tidak mengakui perbuatannya dan menolak menandatangani surat penangkapan.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman Satreskrim Polres Rejang Lebong untuk memastikan keadilan bagi korban. (Yurnal)
Pelaku Pencurian Ditangkap di RS As-Salam, Ngaku Tak Bersalah






