Operasi Gabungan Polres Rejang Lebong dan Pol PP, 8 Orang Diamankan dalam Razia Prostitusi Online

Polres Rejang Lebong bersama dengan Polisi Pamong Praja melakukan operasi pemeriksaan intensif, Kamis dini hari (4/12/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong bersama dengan Polisi Pamong Praja melakukan operasi pemeriksaan intensif, Kamis dini hari (4/12/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

Operasi gabungan ini difokuskan pada sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat hiburan, praktik asusila, dan aktivitas prostitusi online di wilayah Rejang Lebong.

Kegiatan diawali dengan penyisiran di beberapa tempat hiburan malam. Di Karaoke NWD, yang berlokasi di Talang Rimbo Lama, petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pengunjung dan tidak mendapati adanya barang-barang terlarang.

Namun, hasil yang berbeda ditemukan di Karaoke Diva di Kelurahan Air Rambai.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapati beberapa anak di bawah umur serta orang dewasa yang tidak mampu menunjukkan identitas diri yang sah.

Akibatnya, sebanyak delapan orang, termasuk seorang pelajar berusia 16 tahun, diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Rejang Lebong.

Pihak kepolisian akan memberikan pembinaan khusus kepada mereka yang diamankan, terutama anak-anak di bawah umur, dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Operasi kemudian diperluas ke sektor penginapan dengan menyasar Hotel GUESS HOUSE 88 dan Hotel Garuda.

Di salah satu hotel tersebut, tim berhasil menemukan sepasang pria dan wanita yang berada di dalam kamar tanpa memiliki status sebagai suami istri yang sah.

Keduanya langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dibina dan diwajibkan membuat surat pernyataan.

Selain mengamankan orang, petugas juga berhasil menyita barang bukti penting terkait dugaan praktik prostitusi online.

Kepolres Rejang Lebong menyatakan bahwa semua pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan mendalam.

Setelah pemeriksaan selesai, mereka akan melalui proses pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk tidak lagi terlibat dalam perbuatan serupa.

“Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Rejang Lebong dan Pol PP untuk menjaga ketertiban umum serta menekan praktik asusila di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” ujar Kapolres Rejang Lebong. (yurnal)