Singgih Pramono Lantik Anggota BPD PAW Desa Pauh Terenja, Tekankan Pemahaman Tugas dan Fungsi

Camat XIV Koto Kabupaten Mukomuko, Singgih Pramono, resmi melantik dan mengambil sumpah janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu Desa Pauh Terenja, Ny. Zarniati, Jumat (12/12/2025). (Foto: ist)

Mukomuko, mediabengkulu.co – Camat XIV Koto Kabupaten Mukomuko, Singgih Pramono, resmi melantik dan mengambil sumpah janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu Desa Pauh Terenja, Ny. Zarniati, Jumat (12/12/2025).

Pelantikan berlangsung di Aula Desa Pauh Terenja dan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko, tentang pemberhentian anggota BPD serta peresmian anggota BPD PAW Desa Pauh Terenja.

Dalam sambutannya, Singgih Pramono menegaskan peran strategis BPD sebagai wakil masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai wujud demokrasi di tingkat desa.

“BPD memiliki peran penting sesuai amanat Undang-Undang Desa. Ada tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa,” ujar Singgih.

Ia meminta anggota BPD yang baru dilantik menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, profesional, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, anggota BPD harus memiliki keterampilan serta pemahaman yang memadai dalam penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pemilihan kepala desa, hingga pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Singgih Pramono juga optimistis tata kelola pemerintahan Desa Pauh Terenja akan semakin baik dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.

“Dengan kerja sama yang solid, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin,” tegasnya. (Wisky)