Sidang KKEP PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polri, terkait kasus pengroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Divisi Humas Polri menyebut sidang memeriksa enam anggota Yanma Polri. Sidang berlangsung Rabu (17/12/2025) sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengatakan sidang digelar paralel di tiga ruang Divpropam Polri.

Komisi dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Fakta persidangan mengungkap pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12/2025). Enam anggota Polri melakukan kekerasan terhadap dua matel. Akibatnya, korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Kombes Pol Hardiono menegaskan tindakan tersebut melanggar etika profesi Polri dan norma hukum.

Sidang KKEP menyatakan Brigadir IAM dan Bripda AMZ, terbukti berperan dominan. Keduanya dijatuhi sanksi etika perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH.

Dalam persidangan terungkap Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan matel.

Ia kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM lalu mengajak anggota lain mendatangi lokasi.

Empat anggota lain, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai turut serta setelah mengikuti ajakan senior.

Mereka dijatuhi sanksi etika perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta dikenai mutasi demosi selama lima tahun.

“Seluruh terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata Kombes Pol Erdi.

Polri menegaskan komitmen menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi. “Polri tidak mentolerir pelanggaran oleh siapa pun.

Penegakan kode etik ini bentuk komitmen Polri memberi keadilan kepada masyarakat,” tutup Kombes Pol Erdi. (**)