Jakarta, mediabengkulu.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempermudah masyarakat memilih Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini bisa mengecek daftar PPAT terverifikasi aktif sebelum melakukan transaksi tanah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan fitur ini membantu masyarakat memastikan kredibilitas PPAT.
“Masyarakat sekarang bisa mengecek PPAT terverifikasi aktif di tiap kabupaten dan kota melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Ana Anida, Selasa (16/12/2025).
Melalui fitur tersebut, pengguna dapat melihat riwayat dan keaktifan PPAT yang akan digunakan untuk pengurusan akta jual beli, hibah, hingga hak tanggungan.
“Fitur cek PPAT ini kami hadirkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam transaksi pertanahan,” jelasnya.
Cara mengaksesnya pun mudah. Pengguna cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, memilih menu Layanan, lalu Mitra Kerja, dan klik PPAT. Setelah itu, masukkan wilayah kerja sesuai lokasi tanah yang dicari.
Aplikasi akan menampilkan data PPAT dan PPATS, mulai dari nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan, hingga jumlah berkas yang ditangani setiap bulan.
Menariknya, fitur ini dapat diakses tanpa harus memiliki akun Sentuh Tanahku. Namun, ATR/BPN tetap menganjurkan masyarakat membuat dan memverifikasi akun agar dapat menikmati layanan digital secara lebih lengkap.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 23.662 PPAT aktif yang tersebar di 34 provinsi. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PPAT terverifikasi terbanyak, yakni 4.838 orang. (**)
Lewat Sentuh Tanahku, Cek PPAT Terverifikasi Kini Lebih Mudah






