Prinsip Single Prosecution Jadi Kunci Efisiensi KUHAP Baru

Prinsip Single Prosecution Jadi Kunci Efisiensi KUHAP Baru. (Foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Pemerintah mempercepat pembaruan sistem hukum nasional melalui penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Salah satu terobosannya ialah penerapan prinsip single prosecution yang mengintegrasikan penanganan perkara pidana dalam satu garis kendali.

Prinsip ini dirancang untuk mengakhiri praktik bolak-balik berkas perkara yang selama ini memicu keterlambatan, ketidakpastian hukum, dan inefisiensi.

KUHAP baru menargetkan proses peradilan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembaruan KUHAP menjawab tantangan penegakan hukum ke depan.

“KUHAP baru kami desain untuk efisiensi, transparansi, dan perlindungan HAM, tanpa mengurangi ketegasan negara,” ujar Supratman, (Kamis (8/1/2026).

Ia menyebut integrasi proses akan mempercepat penyelesaian perkara dan meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menekankan roh integrated criminal justice system dalam KUHAP baru.

“Dengan sistem terintegrasi, tidak ada lagi tarik-menarik kewenangan dan bolak-balik berkas,” kata Edward.

Menurutnya, single prosecution memperkuat koordinasi aparat penegak hukum dalam satu kerangka kerja.

Dari kalangan akademisi, Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai arah reformasi ini tepat.

Akademisi FH Usakti Azmi Syahputra menyebut penegasan peran jaksa sebagai pengendali perkara sebagai langkah strategis.

“Jaksa menjadi pengendali penanganan perkara agar proses lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Pembaruan KUHAP ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. (**)