BPN Bengkulu Tengah Bagikan Sertipikat PTSL, Masyarakat Dapat Legalitas Tanah

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah membagikan Sertipikat Hak Atas Tanah bagi masyarakat pada Selasa (13/01/2026). (foto: ist)

Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah membagikan Sertipikat Hak Atas Tanah bagi masyarakat pada Selasa (13/01/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 dan digelar di Desa Tengah Padang, Desa Jayakarta, Desa Pulau Panggung, dan Desa Lagan.

“Kami berharap sertipikat ini memberi kepastian hukum atas tanah masyarakat dan mengurangi risiko sengketa di masa depan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah.

Penyerahan sertipikat tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Program ini diharapkan memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, serta menjadi modal penting bagi masyarakat dalam mengembangkan asetnya.

“Dengan sertipikat, tanah bukan hanya aman secara hukum, tetapi juga bisa menjadi aset produktif yang mendukung kehidupan ekonomi warga,” tambahnya. (**)