Jakarta, mediabengkulu.co – Pemerintah menegaskan komitmen menjaga daya beli masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat sepanjang 2026.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting menopang konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menekankan agar bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Bantuan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Gus Ipul.
Pemerintah juga mengingatkan larangan penggunaan bansos untuk pengeluaran tidak produktif.
Praktik judi daring dan konsumsi yang tidak penting dilarang keras agar tujuan bansos tepat sasaran dan berdampak nyata.
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap pertama dimulai Januari 2026. Masyarakat diminta memastikan status pencairan melalui layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Pengecekan dilakukan lewat situs dan aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan menyiapkan NIK dan alamat sesuai KTP.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, penyaluran bansos 2026 tetap menggunakan skema empat tahap.
Tahap pertama berlangsung Januari-Maret, dilanjutkan tahap kedua April–Juni, tahap ketiga Juli–September, dan tahap keempat Oktober–Desember.
Untuk BPNT, penerima memperoleh Rp200.000 per tahap. Dana disalurkan melalui bank Himbara dan dapat dicairkan lewat ATM atau Kantor Pos, termasuk skema rapel di beberapa daerah.
Sementara PKH memiliki nominal berbeda sesuai komponen penerima. Ibu hamil dan anak usia dini mendapat Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun.
Dengan penyaluran yang konsisten dan pengawasan ketat, bansos PKH-BPNT 2026 diharapkan menjadi momentum menjaga daya beli, memperkuat ekonomi nasional, dan mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif. (**)
Bansos PKH-BPNT Sentuh 18,27 Juta KPM, Penopang Daya Beli 2026






