12 Terdakwa Korupsi Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana di Tipikor Bengkulu

Sebanyak 12 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (20/1/2026). (Foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Sebanyak 12 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (20/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjar Nahor. Seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebut para terdakwa terdiri dari mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, mantan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Rakhmad Fajar, pejabat fungsional perencana Junaidi Habdillah, serta sembilan penyedia jasa, yakni Beben Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi, Apri Makrisa, Jefri Anthoni, dan Eko Agrelyo Pratama.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap proyek Puskeswan dengan pagu anggaran Rp7,3 miliar diduga bermasalah.

Empat bangunan mengalami gagal konstruksi dan sejumlah peralatan tidak dapat difungsikan.

Jaksa juga menemukan pengadaan barang yang tidak sesuai kontrak. Sejumlah barang justru dibeli melalui platform daring dengan kualitas di bawah spesifikasi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp2,8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp953 juta telah dikembalikan ke kas negara.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menyatakan para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

“Para terdakwa kami jerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider,” ujar Arief usai persidangan.

Ia menegaskan Kejaksaan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Proses persidangan akan terus kami ikuti untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sidang perkara dugaan korupsi Puskeswan Kaur akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (rls)