Pemprov Sumsel Tolak Dispensasi Angkutan Batu Bara ke PLTU Bengkulu

angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan menuju PLTU Bengkulu
Truk batu bara yang melintas di wilayah Sumatera Selatan. (foto: ilustrasi)

Palembang, mediabengkulu – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak lagi membuka ruang dispensasi bagi angkutan batu bara yang melintas wilayah Sumsel menuju PLTU Bengkulu.

Penegasan itu disampaikan langsung Gubernur Sumatera Selatan saat menerima perwakilan PT PLN dan manajemen PLTU Bengkulu di Kantor Gubernur Sumsel, awal pekan ini.

Pertemuan tersebut membahas permohonan dispensasi pengangkutan batu bara dari Provinsi Jambi ke Bengkulu melalui jalur darat yang melintasi wilayah Sumsel.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan jalur yang diminta untuk dilalui angkutan batu bara membentang sekitar 330 kilometer.

“Rutenya melewati Musi Rawas Utara, Musi Rawas, hingga Kota Lubuklinggau,” kata Apriyadi.

Menurutnya, Pemprov Sumsel meminta PLTU Bengkulu mencari sumber pasokan batu bara dari wilayah Bengkulu sendiri atau daerah terdekat.

Kebijakan itu dinilai lebih efisien secara logistik dan mampu mencegah kerusakan jalan umum yang digunakan masyarakat.

Apriyadi menjelaskan, dispensasi yang sempat diberikan sebelumnya bersifat darurat dan sangat terbatas.

“Dispensasi hanya untuk sekitar 60 unit truk dengan waktu operasional terbatas,” ujarnya.

Ia menyebut dispensasi tersebut hanya berlaku pada Minggu malam hingga Senin dini hari karena kondisi mendesak.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah truk batu bara yang tertahan di wilayah Lubuklinggau ditemukan melanggar aturan.

Pelanggaran meliputi over dimension over loading (ODOL) serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Kondisi itu menjadi alasan utama kami menghentikan dispensasi lanjutan,” tegas Apriyadi.

Ia menambahkan, jika PLTU Bengkulu tetap memaksakan pengangkutan batu bara dari Jambi melalui jalur darat di Sumsel, maka penindakan akan dilakukan.

Aparat gabungan dari pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas Perhubungan telah disiagakan di titik-titik perlintasan.

“Jika masih melintas, kendaraan akan diminta putar balik. Pengamanan sudah disiapkan oleh pemkab dan pemkot,” katanya.

Pemprov Sumsel memastikan kebijakan ini bersifat final demi menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Sumber: okusatu.id