Kota Bengkulu, mediabengkulu – Bapenda Kota Bengkulu resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) seluruh juru parkir di Zona 6, yang meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, kawasan Pasar Panorama.
Dengan pencabutan ini, semua aktivitas pemungutan retribusi parkir di kedua jalan dinyatakan ilegal.
“Kami menghimbau seluruh juru parkir di Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Larangan ini juga termasuk penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” jelas Indra Gunawan, Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda, Rabu (28/1/2026).
Bapenda menegaskan dua poin penting:
1. Dilarang memungut retribusi parkir di lokasi tersebut. Jika tetap dilakukan, termasuk kategori Pidana Pungutan Liar (Pungli).
2. Penyetoran ke Bank Bengkulu tidak diakui. Uang hasil pungutan setelah pencabutan SPT tidak masuk kas daerah, melainkan ke oknum tertentu.
Indra mengingatkan masyarakat untuk tidak melayani tarikan parkir ilegal.
Bila menemukan praktik pungli, warga diminta melapor ke tim Saber Pungli.
“Segala pungutan parkir di kedua jalan ini bukan resmi. Warga harus waspada dan melaporkan setiap penyimpangan,” tegasnya. (**)
Bapenda Bengkulu Cabut SPT Juru Parkir di Zona 6






