Judi Daring Rusak Ketahanan dan Ekonomi Keluarga, Kepala Daerah Serukan Langkah Tegas

Ilustrasi bahaya judi daring yang merusak ekonomi dan ketahanan keluarga
Ilustrasi praktik judi daring yang semakin marak dan dinilai merusak ekonomi rumah tangga, moral aparatur negara, serta ketahanan keluarga. (foto: ilustrasi)

Jakarta, mediabengkulu – Maraknya praktik judi daring atau judi online kian memicu keprihatinan. Dampaknya tidak hanya menggerus keuangan pribadi, tetapi juga merusak ketahanan keluarga, moral aparatur negara, hingga berpotensi menyalahgunakan anggaran publik.

Sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan menilai judi daring telah menjadi ancaman serius. Mereka mendorong langkah tegas dan pencegahan berkelanjutan.

Wali Kota Dumai Paisal mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai agar menjauhi judi online dan pinjaman online.

“Saya minta seluruh ASN tidak mendekati apalagi terlibat judi online maupun pinjaman online,” ujar Paisal.

Menurutnya, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat.

Ia menegaskan gaji dan tunjangan ASN sudah memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup jika dikelola dengan bijak.

Paisal menyoroti banyak kasus judi online bermula dari gaya hidup yang tidak seimbang dengan penghasilan.

“Awalnya coba-coba, lalu ketagihan dan berujung masalah keuangan,” tegasnya.

Ia juga menilai kemajuan teknologi membawa tantangan serius. Judi daring dan pinjaman online tanpa jaminan kini mudah diakses.

Kondisi ini berpotensi menurunkan kinerja ASN dan merusak keharmonisan keluarga.

Paisal pun menginstruksikan seluruh kepala OPD memperketat pengawasan dan pembinaan.

Kasus penyalahgunaan judi online juga terjadi di Kota Medan.

Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk transaksi judi online.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menyatakan sanksi disiplin berat dijatuhkan.

“Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty, menilai dampak judi online sangat luas.

Efeknya merambah ekonomi, sosial, keluarga, hingga hukum.

“Judi online biasanya dimulai dari coba-coba. Saat kalah, pelaku berusaha menutup kerugian dengan berutang, termasuk melalui pinjaman online ilegal,” jelas Siska.

Ia mengingatkan keterlibatan judi online dapat berujung sanksi pidana. Selain itu, penerima bantuan sosial berisiko dihentikan jika Nomor Induk Kependudukan terdeteksi terlibat aktivitas judi daring.

Fenomena ini menjadi peringatan keras. Judi daring bukan sekadar persoalan individu, tetapi ancaman nyata bagi ketahanan ekonomi keluarga dan integritas aparatur negara.

Pencegahan dinilai harus dimulai dari kesadaran diri, keluarga, dan lingkungan terdekat.(**)