164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

Jakarta, mediabengkulu – Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan denda administratif Rp2,17 miliar kepada PT BAP.

Sanksi itu diberikan setelah pengawas menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA), bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Kemnaker pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.

Denda telah disetor perusahaan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan penegakan aturan TKA berkaitan langsung dengan keadilan di pasar kerja nasional.

“Ini bukan sekadar administrasi. Kepatuhan RPTKA menjaga rasa adil dan melindungi prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia,” kata Ismail, Jumat (6/2/2026).

Ismail menegaskan, RPTKA adalah syarat wajib sebelum perusahaan mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memiliki RPTKA. Jika dilanggar, sanksinya juga tegas,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Kemnaker kemudian menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan.

Karena pelanggaran tidak segera dipenuhi, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

SK tersebut menetapkan denda PNBP Rp2,17 miliar atas penggunaan 164 TKA dengan masa kerja 1 hingga 5 bulan.

“Sanksi ini untuk menegakkan aturan dan memberi efek jera agar pelanggaran tidak terulang,” tegas Ismail.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut pembayaran denda menjadi bukti nyata fungsi pengawasan negara.

“Temuan tidak berhenti di laporan. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini bukti pengawasan bekerja,” kata Rinaldi.

Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik.

Kepatuhan aturan melindungi tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang adil, dan memperkuat kepastian hukum.

Kemnaker memastikan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 akan terus diperkuat melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026.

“Negara harus hadir. Tempat kerja harus tertib, adil, dan aman,” ujar Rinaldi. (**)