Ambon, mediabengkulu.id – Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Putusan dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung selama 13,5 jam, sejak Senin (23/2/2026) siang hingga Selasa (24/2/2026) dini hari di ruang sidang Bidpropam Polda Maluku.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan proses dilakukan tegas dan transparan.
“Bapak Kapolri memberi atensi penuh agar perkara ini diproses tuntas, transparan, dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Dadang dalam konferensi pers.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bahkan menurunkan tim dari Divisi Propam dan Itwasum untuk mengawal jalannya pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyatakan majelis etik menyimpulkan Bripda MS terbukti melanggar sejumlah pasal dalam aturan kode etik Polri.
“Berdasarkan fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti,” ujarnya.
Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, Bripda MS juga ditempatkan di tempat khusus selama empat hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Dalam sidang itu turut hadir pengawas eksternal, termasuk perwakilan Komnas HAM Maluku dan unsur lembaga pemasyarakatan, sebagai bentuk akuntabilitas.
Atas putusan tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir.
Polda Maluku menegaskan, langkah tegas ini bagian dari komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (**)
Langgar Kode Etik, Bripda MS Dipecat






