Empat Korban TPPO Bengkulu Pulang, Sujud Syukur di Bandara

Empat korban TPPO asal Bengkulu sujud syukur setibanya di Bandara Fatmawati Soekarno setelah dipulangkan dari Kamboja
Empat korban tindak pidana perdagangan orang asal Bengkulu bersujud syukur saat tiba di Bandara Fatmawati Soekarno, Rabu (25/2/2026), usai dipulangkan dari Kamboja. (Foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.id –Tangis haru menyambut kepulangan empat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Bengkulu di Bandara Fatmawati Soekarno, Rabu pagi (25/2/2026).

Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron langsung bersujud syukur setibanya di tanah air. Keluarga memeluk mereka dengan penuh emosi.

Keempatnya menjadi korban TPPO di Kamboja. Mereka dipulangkan berkat kerja sama Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), TNI/Polri, serta sejumlah pihak terkait.

Proses pemulangan dimulai sejak awal Februari 2026.

Kedatangan mereka disambut Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Ketua Komisi IV DPRD Usin Abdisyah Putra Sembiring, Ketua Baznas Provinsi Bengkulu Romli bin Romlan, serta pejabat lainnya.

“Terima kasih Bapak Gubernur, Baznas, dan semua pihak. Akhirnya kami bisa Lebaran bersama keluarga,” ujar Deni dengan mata berkaca-kaca.

Korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Vietnam dengan gaji Rp12,8 juta per bulan.

Namun mereka justru diberangkatkan ke Kamboja dan dipaksa menjalankan penipuan (scam) berkedok judi daring.

Selama di Kamboja, paspor dan ponsel mereka disita. Mereka dipaksa memahami sistem kerja penipuan. Karena tidak memiliki keahlian komputer, mereka gagal memenuhi target.

Akibatnya, korban mengalami kekerasan fisik, termasuk cambukan dan sengatan listrik.

Setelah delapan hari bertahan, mereka melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.

Di sana, mereka mendapat perlindungan dan menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor.

Khairil mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.

“Manfaatkan Disnakertrans di kabupaten dan kota untuk bertanya dan berkonsultasi. Jika mencurigakan, jangan dilanjutkan,” tegasnya.

Pemerintah berharap kasus ini menjadi pelajaran agar warga lebih waspada terhadap modus perdagangan orang yang menyasar pencari kerja. (Mc)