Bengkulu, mediabengkulu.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026, Senin (2/3/2026), di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Dengan agenda, penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu Tahun 2025 dan pengumuman usulan pemberhentian serta pengangkatan calon pimpinan DPRD.
Namun sidang tak hanya membahas LKPJ. Polemik Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Bengkulu memicu perdebatan tajam antarfraksi.
Isu internal partai itu kini melebar ke ranah legalitas dan kepastian hukum. Prosedur administratif pun dipertanyakan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan rapat tetap dilanjutkan karena memenuhi tata tertib dan kuorum.
Ia menyebut keputusan yang diambil bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan pribadi pimpinan.
“Keputusan rapat adalah keputusan bersama. Bukan keputusan perorangan atau pimpinan. Selama kuorum terpenuhi, rapat sah dan bisa menunjuk pimpinan sementara,” tegasnya.
Teuku, menekankan DPRD hanya menjalankan fungsi penyelenggara. Soal siapa yang akan ditetapkan sebagai Ketua DPRD melalui mekanisme PAW, sepenuhnya menjadi kewenangan internal Partai Golongan Karya.
Ia meminta konflik tidak dibawa ke ranah lembaga legislatif.
“Silakan selesaikan di internal partai. Jika sudah final, kami tindak lanjuti. DPRD tidak menentukan, hanya memproses sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, proses PAW masih panjang. Setelah keputusan partai rampung, tahapan berikutnya akan berproses melalui gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Jika syarat administrasi belum lengkap, usulan tak bisa dilanjutkan,” sampai Teuku.
Paripurna pun resmi ditutup dengan keputusan kolektif. Namun polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu dipastikan belum usai. (hln)
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Memanas, PAW Ketua Jadi Sorotan






